Cara Cetak STR Sendiri Secara Mandiri di Rumah
Dibawah ini adalah artikel dari kumpulanukom.blogspota.com yang diambil dan disunting dari web keperawatan terkenal yaitu perawatkitasatu.com mengenai cara mencetak STR Perawat, Bidan dan tenaga kesehatan lainnya secara mandiri di rumah
CARA MECETAK ELEKTRONIK STR (e-STR) SECARA MANDIRI
Tenaga Kesehatan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta telah dilakukan penandatanganan secara elektronik oleh Ketua Divisi MTKI yang selanjutnya oleh Ketua Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan. STR kemudian dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon ditempat masing-masing.
Langkah-langkah cetak e-STR:
- Pastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80 gram.
- Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yang sudah dimiliki.
- Kemudian pilih menu cek status.
mengeek status STR - Cetak e-STR dan legalisir STR hanya dapat dilakukan setelah Saudara masuk kedalam langkah 5 : Cetak STR, kemudian klik “Cetak E-STR”
Cetak E-STR Online - Setelah klik Cetak e-STR, maka akan muncul kolom pengisian One Time Password (OTP).
Kode OTP berupa 6 (enam) digit angka akan dikirimkan ke email Saudara yang berlaku selama 5 menit. - Cek kode OTP yang dikirimkan ke email Saudara.
- Masukan kode OTP yang didapatkan melalui email, didalam borang yang disediakan, kemudian klik kirim.
- Untuk menghindari kesalahan cetak e-STR maupun legalisir STR, pemohon terlebih dahulu akan diarahkan untuk melakukan “Test Print”. Pastikan laptop/komputer sudah terkoneksi dengan printer warna dan tersedia kertas A4 80 gram. Masing-masing dokumen hanya dapat dicetak satu kali. Untuk melakukan Test Print klik ikon atau kotak Test Print.
Test Print STR Online - Setelah klik Test Print, akan ada notifikasi peringatan cetak sebagai berikut, jika sudah terhubung ke printer warna dan menyiapkan kertas A4 80 gram, kemudian klik YAKIN.
Cetak STR kertas A4 80 gram - Untuk Test Print silahkan pilih printer warna yang digunakan pastikan cetak dokumen dengan pilihan color atau warna dan ukuran kertas A4, kemudian klik “Print”
- Setelah berhasil Test Print menggunakan printer warna, silahkan lanjutkan untuk mencetak e-STR atau cetak legalisir STR.
- Setelah masuk Cetak e-STR atau legalisir STR, pastikan kembali printer warna sudah terkoneksi, mencetak dokumen dengan pilihan color atau warna, dan menggunakan kertas HVS A4 80 gram kemudian klik Print.
- Lakukan hal yang sama untuk cetak dukumen legalisir 1 dan legalisir 2.
- Setelah melakukan cetak dokumen e-STR maupun legalisir STR, maka tampilan ikon cetak dokumen akan berubah menjadi lebih pudar. Tanda tersebut menunjukan, Saudara telah mencetak e-STR dan legalisir STR yang hanya bisa dilakukan satu kali. Contohnya sebagai berikut:
Berikut alur registrasi STR online dan penerbitan e-STR yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan di tempat masing-masing.
alur registrasi STR online dan penerbitan STR Elektronik Secara Online |
PENTING Baca Juga :
- PENGUMUMAN PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK (e-STR) TERBARU
- VALIDITAS KEASLIHAN STR SECARA ONLINE
Sumber : Kemkes.go.id dan telah disunting oleh Perawat Kita Satu dan disunting kembali oleh kumpulanukom.blogspot.com
Demikianlah teman-teman artiekl singkat kami ini dengan judl yaitu Cara Cetak STR Sendiri Secara Mandiri di Rumah Terbaru. Semoga apa yang kami berikan tersetbu bermanfaat bagi teman-teman semuanya.
0 komentar